Penulis : Redaksi

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen dan 317,28 persen {masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau menurun sebesar 2,71 persen yoy. 

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar 8,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli 2023 sebesar Rp1.356,17 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai Rp375,07 triliun. 

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.090,32 triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar Rp44,64 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. 

OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.