Penulis : Redaksi
  1. Terkait manfaat pensiun, Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara berkala kepada peserta program pensiun, dapat dilakukan melalui dana pensiun, atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan melalui pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun (POJK 27/2023), termasuk di antaranya terkait pembayaran manfaat pensiun secara berkala paling kurang selama 10 tahun. 

Ketentuan lebih lanjut terkait produk anuitas dana pensiun juga diatur di dalam POJK 8/2024, yang memberikan persyaratan tambahan bahwa produk anuitas tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan penebusan polis (surrender) apabila masa pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10 tahun. Dalam POJK 8/2024 juga diberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan spesifikasi produk anuitas dana pensiun sampai dengan Oktober 2024.

  1. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION). Kegiatan DIGINATION ini akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat. Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 
  2. OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
  3. PBKN – POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur jenis perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan Strategi Anti Fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental. 

Sebagai langkah awal, Bank Umum yang sebelumnya telah menerapkan SAF wajib menyampaikan perubahan kebijakan SAF paling lambat tiga bulan sejak POJK berlaku, sedangkan LJK yang belum menerapkan SAF, wajib menyampaikan kebijakan SAF paling lambat enam bulan sejak POJK berlaku. Melalui POJK ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan strategi anti fraud bagi LJK sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.