Penulis : Redaksi

Menurut Dedi Arianto ketua Poktan Imam Hasan, Sejak per 31 Desember 2023, lahan tersebut telah di kelolah secara illegal oleh pihak PT Dasa Anugerah Sejati, sebab dari semua pihak Desa Badang tidak pernah menyetujui perpanjang HGU PT Dasa Anugerah Sejati di areal milik Desa Badang, Katanya. (*)