Kasus kedua diungkap oleh jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau dipimpin Kasbdit AKBP Boby Putra Sebayang. Dalam kasus ini polisi mendapat laporan petugas bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika.
“Paket ini berisi 8 bungkus sedang diduga narkotika. Paket dibawa pelaku inisial JW tujuan ke Lombok Timur,” kata Manang di Mapolda Riau.
Petugas gabungan lalu mengamankan JW dan menyita barang bukti seberat 1 Kg itu. JW mengakui barang yang dibalut pakaian tersebut akan dibawa ke Lombok Timur via jalur udara pakai pesawat Citilink dan lanjut pakai pesawat Super Air Jet.
“Yang tujuan Lombok Utara ini kurir. Dapat upah Rp 70 juta dia main sendiri,” katanya.(*/tim)
