Penulis : Redaksi

“Sampai dengan 30 November 2023, tercatat 1.414,89 hektar hutan dan lahan terbakar pada tahun 2023. Kejadian karhutla terdapat pada 9 (sembilan) kabupaten/kota dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Sarolangun (202 kejadian),” kata Wagub Sani.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani juga menghimbau agar seluruh elemen harus saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan karhutla.

“Saya imbau semuanya untuk tetap siaga dan waspada, kita lakukan upaya antisipasi sedini mungkin, sehingga tidak terjadi lagi karhutla di Provinsi Jambi,” kata Wagub Sani.

Wagub Sani menuturkan bahwa dalam penanggulangan karhutla 2023 lalu telah dilakukan berbagai kegiatan.

“Antara lain membuka 59 posko terpadu satgas karhutla di 6 (enam) kabupaten. Posko beroperasi selama 4 bulan Pendanaan dari APBD Provinsi Jambi dan Dunia Usaha Perusahaan perkebunan/kehutanan penganggung jawab posko. Kemudiaan Pelibatan multi stakeholders (BPBD, Manggala Agni, TNI, POLRI, Instansi terkait, dan Masyarakat),” tutur Wagub Sani.

Wagub Sani juga menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah mencanangkan berbagai program pencegahan kebakaran hutan, tiga diantaranya yaitu, Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,

Pengelolaan Tahura (Taman Hutan Rakyat), serta Pembinaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana Alam, Dampak Lingkungan serta Percontohan Penerapan PLTB (Pembukaan Lahan Tanpa Bakar).

Sementara itu, Asisten Deputi 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen TNI Desman Sujaya Tarigan dalam sambutannya saat membuka Rakor ini mengatakan bahwa keberhasilan Provinsi Jambi dalam menanggulangi karhutla menjadi perhatian Kemenko Polhukam dan akan dipersiapkan menjadi wilayah percontohan di Indonesia.

“Sistem koordinasi dan penanggulangan karhutla di Jambi sangat baik. Dengan menjadikan daerah ini percontohan, daerah lain akan belajar dan masalah karhutla di Indonesia dapat ditangani lebih baik,” katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa dalam kaitan penanggulangan karhutla ditekankan beberapa kewajiban daerah seperti menyusun peraturan daerah, mengoptimalkan peran BPBD sebagai koordinator dan penyiapan dana operasional.