Penulis : Redaksi

Berselang beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, massa aksi Perkumpulan Elang diterima oleh pihak Kejati Jambi. Kepada Kasi Penkhum Kejati Jambi Naufal menyampaikan bahwa pihaknya datang melaporkan HS dengan berbagai bukti yang ada. Untuk tindak lanjutnya, dia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh Kejati Jambi.

“Hasil pemeriksaan BPK sudah jelas, sudah 4 tahun masalah ini. Namun tindak lanjutnya hingga saat ini tidak jelas, dengan laporan kita kami berharap kasus ini segera diusut oleh Kejati Jambi,” ujar Naufal.

Sementara itu Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya menerima laporan dari Perkumpulan Elang Nusantara. Dia menyampaikan terimakasih dan laporan akan segera ditindaklannuti.

“Laporan diterima. Akan kita serahkan ke PTSP untuk ditindaklanjuti. Terimakasih atas aspirasi teman-teman. Untuk perkembangan selanjutnya kita tunggu sesuai SOP kerja.” katanya. (*)