Penulis : Redaksi

Sementara itu, Al Haris mengatakan dalam upaya mengurangi atau meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Pemerintah Provinsi Jambi juga mendesain perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi dengan berbagai rencana pembangunan daerah, yang terangkum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan).

“Terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan semua pihak terkait yang berpartisipasi dalam pelaksanaan acara ini. Terima kasih juga saya sampaikan kepada para petani/kelompok petani, atas respon yang sangat positif untuk melaksanakan pembukaan lahan perkebunan tanaman kelapa sawit tanpa membakar,” kata Gubernur Al Haris.