Untuk itu Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi yang telah bekerja sama selama 2 tahun menjalankan program BKBK. Komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam melindungi masyarakat dibuktikan dengan diraihnya Penghargaan Paritrana Award dari Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin.
Piagam Paritrana Award ini diterima Gubernur Jambi Al Haris karena berjasa mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Akhirnya saya berterima kasih banyak atas kerjasama selama ini kepada teman-teman BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah 2 tahun kita bersama. Luar biasa dan Alhamdulillah kita berhasil meraih Paritrana Award 2022 yang lalu,” ucap Gubernur Al Haris.
“Dan saya katakan pada tim saat itu, saya tidak melihat penghargaannya. Tetapi Kami punya kewajiban ketika menemukan banyak pekerja rentan, yang memang kita nilai rawan beresiko tinggi dalam bekerja. Nah, kita merasa puas, pemerintah hadir dengan dana BKBK yang langsung ke desa itu. Kita hadir untuk mereka dan ternyata berdampak luar biasa manfaatnya, Alhamdulillah,” ujar Al Haris.
Sementara itu, Al Haris ditemui saat seusai acara kembali menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan. Pemprov Jambi, kata Al Haris, hadir di tengah masyarakat melindungi dari resiko yang jika sewaktu-waktu menimpa pekerja itu.
Selain menjamin kelangsungan ekonomi keluarga, program BKBK ditegaskan lagi oleh Al Haris bahwa juga memberikan jaminan kelangsungan pendidikan bagi anak-anak penerima manfaat.
“Santunan ini bisa memberikan penghidupan bagi mereka. Anaknya masih bisa kuliah, lalu mereka juga bisa hidup, buka usaha dan sebagainya. Ini saya kira sangat penting, dimana negara sudah hadir untuk keberlangsungan hidup mereka,” kata Al Haris.
Sebelumnya, Muhyidin selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin menjelaskan bahwa berkat komitmen tinggi dari pemerintah provinsi Jambi sampai saat ini telah terlindungi sebanyak 41% pekerja formal maupun informal.