Penulis : Redaksi

Tentu ini adalah tindakan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran, bayangkan saja dari 1 Hektare Eukcalyptus mampu menghasilkan 200 Ton dengan harga 75.000/Ton.

HGB adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik izin untuk mendirikan Bangunan  berdasarkan aturan PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai atas tanah yang diperbarui dalam PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun dan Pendaftaran Tanah.

Didalam PP 18 Tahun 2021 sendiri di pasal 42 huruf D pemegang hak Guna Bangunan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan dan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang dan HGB berpotensi dihapus berdasarkan Pasal 46 huruf C karena diubah haknya menjadi Hak atas Tanah lain.

Wiranto B Manalu S.Sos selaku Direktur Eksekutif Komite Pejuang Reforma Agraria ( KPRA ) menyayangkan tutup matanya pemerintah atas pelanggaran yang begitu Gamblang dihadapan Rakyat, apalagi Wiranto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktek melawan hukum itu adalah dilakukan oleh Oknum Internal Perusahaan ,bahkan disekitar HGB juga dilakukan Praktek Kemitraan dengan dalil kelompok Tani Fiktif.