Atas dasar klausul ini, menurut Ibnu terhadap kliennya tidak berlaku peraturan kerja dari Bank juga ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di Bank karena memang tidak tercantum dalam perjanjian.
“Artinya apapun bentuk keputusan direksi, klien kami tidak bertanggungjawab. Saat ini klien kami yang ditetapkan jadi terdakwa. Dimana hati nurani para penegak hukum?,” katanya.
Sementara itu, kata Ibnu, diatas posisi kliennya terdapat analis dan para pejabat bank.
“Kenapa tidak tersentuh hukum?,” ujarnya.
Kuasa hukum Royyen itu pun berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara berpegang pada hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.
“Yang jelas kami berharap dengan fakta-fakta persidangan dan hati nurani majelis hakim ya. Yang benar katakan benar, salah katakan salah. Kami mohon keadilan,” tuturnya.
Reporter: Juan Ambarita

