Penulis : Redaksi

“F sebagai pelaku membantu Arli dengan menginjak kepala korban berkali-kali, sehingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa ke RSUD Raden Mattaher,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa seorang wanita yang menjadi pemicu perkelahian antara Aji dan Arli.

“Iya, kami juga memeriksa wanita tersebut sebagai saksi,” katanya.

Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher dan belum bisa dimintai keterangan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.