Penulis : Redaksi

Jika skema itu berhasil, pemulihan hak dan tanggungjawab pun dilaksanakan.

“Jadi proses pembangunannya ya jalan.
Sehingga yang jadi harapan masyarakat, pembangunan jalan batu bara ini selesai dan tidak berdampak pada pengguna jalan lainnya,” katanya.

Menurut Andri sejauh ini juga pihaknya telah memeriksa saksi dari sisi Pemprov Jambi guna mendalami dasar perjanjian yang mereka sepakati sebelumnya dalam pembangunan jalan khusus batu bara.

“Sudah, Karo yang berkaitan dengan jalan batu bara. Karna kita pengen tau Perdanya, sehingga ada investor yang tertarik untuk melakukan pembangunan jalan batu bara. Kan harus ada aturannya, makanya kita tanya pemerintah,” ucapnya.

Jika kasus ini bergerak ke arah perdamaian bagi kedua belah pihak, maka pemulihan hak akan dibebankan kembali. Namun jika tidak, tak hanya pidana yang menanti, peristiwa kemacetan panjang berulang pun tak tau kapan akan tuntas.

“Itukan (restoratif justice) hanya satu skema penyelesaian. Kalau tidak ya proses hukum terus berjalan,” ujar Dir Krimum.