Penulis : Redaksi

Kritisi.id, Jambi – Polemik panjang pembangunan jalan khusus batu bara belum ada ujungnya. Awal Februari lalu, ramai informasi terkait sosok pengusaha inisial A yang sedang digarap Polda Jambi karena disebut ingkar dalam pengerjaan jalan khusus batu bara.

Kasus A dikabarkan telah bergulir pada proses penyidikan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi saat itu. Namun hingga kini, belum ada peningkatan status dalam kasus tersebut. Meski pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.

“Belum ada peningkatan status, semua masih menjadi saksi,” kata Dir Krimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta pasa Sabtu kemarin, 23 Maret 2024.

Andri tak merinci berapa saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya, namun ia mengungkap bahwa sedari awal pihaknya menyampaikan kalau perkara ini bisa bergerak ke arah perdamaian maka kepolisian akan menggulirkan skema Restoratif Justice (RJ).

“Kenapa? Karna ini berdampak terhadap pembangunan. Saat ini kedua belah pihak masih dalam perundingan yang mengarah kepada perdamaian, kalau memang berdamai kita hentikan dengan skema restoratif justice,” ujar Kombes Andri.