Penulis : Redaksi

“Kita melihat daripada buang ke TPA Talang Gulo, mereka lebih memilih buang ke TPS, kucing-kucingan. Sehingga TPS dipenuhi sampah,” ujarnya.

Kata Junedi, awal mula pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengantisipasi sampah-sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Talang Gulo.

“Kalau sampah dari luar kota tidak kita antisipasi, maka TPA kita cepat penuh, makanya kita terapkan aturan itu. Tapi itu sepertinya salah perkiraan, sehingga perlu untuk direvisi,” katanya.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi, Ardi menyampaikan jika hal itu diserahkan sepenuhnya kepada DPRD kota Jambi. Sebab perda tersebut merupakan produk yang telah ditandatangani bersama baik eksekutif maupun legislatif.

“Perda ini baru saja direvisi pada 2022 lalu,” katanya.

Saat ditanya perkara penumpukan sampah di TPS kota Jambi beberapa bulan terakhir akibat dari pemberlakuan aturan tersebut, Ardi mengatakan jika hal itu tidak sepenuhnya.

“Kalau kita melihat sebelumnya juga sudah terjadi demikian. Kalau kita lihat timbangan di TPA Talang Gulo, itu masih normal. Dalam artian, kadang naik kadang turun,” katanya.