Penulis : Redaksi

Sebab menurut dia penerapan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan pasal rujukan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sehingga pemenuhan unsurnya pun sama yaitu harus menuduhkan sesuatu hal kepada orang lain yang kebenarannya tidak terbukti berdasarkan suatu pembuktian.

Maka untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau fitnah harus ada pembuktian dulu mengenai kebenaran atas fakta yang disampaikan terlapor.