Penulis : Redaksi
Hadi Prabowo menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.
Kami minta kepada Aparat Kepolisian Daerah Jambi, Gakkum Wilayah Sumatara, dan Dinas ESDM, Sert Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk Tindak Tegas Pelaku Tambang dan Penadah dari Hasil Galian C Ilegal.

