Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
Untuk diketahui, penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas.