Penulis : Redaksi
  • Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
  • Untuk diketahui, penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas.