Penulis : Redaksi

Jambi – Menanggapi Pemberitaan tentang “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Belum Cairkan Sertifikasi Guru SMA/SMK” yang diterbitkan oleh media online yaitu Swaranesia.com dan jambiday.com yang terbit pada hari ini, Rabu, 20 November 2024, pihak Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME untuk menanggapi hal tersebut.

Terkait berita tersebut Kadis Kominfo Ariansyah menyampaikan bahwa Sertifikasi Guru tidak melaui APBD dan semua harus diverifikasi terlebih dahulu dengan pusat.

“Sertifikasi Guru tidak melalui APBD, semua harus verifikasi dulu dengan pusat dan proses dari guru tersebut sudah selesai ada 900 guru sudah siap dibayar. Insya Allah hari ini SPM selesai,” ujar Kadis Pendidikan melalui Kadis Kominfo Ariansyah.

“Untuk pencairan 1 dan 2 sudah semua,” tuturnya.

Kadis Kominfo Provinsi Jambi tersebut kembali menjelaskan bahwa Dana Sertifikasi Guru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

“Dana ini dialokasikan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN di setiap Provinsi,” katanya.

Ariansyah juga mengimbau kepada media-media yang memberitakan untuk selektif dan obyektif dalam memberitakan sesuatu yang belum pasti.

“Hendaknya kawan-kawan media yang akan memberitakan informasi kepada masyarakat betul-betul selektif dan obyektif serta memiliki data yang valid sebelum memberitakan sesuatu. Apalagi saat ini kita dalam kondisi suasana menjelang Pilkada, hendaknya berhati-hatilah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan bahwa pencairan Untuk setiap awal Semester bertahap sesuai dengan data Info GTK guru yang sudah valid dan SKTP terbit Guru yang sudah meneirma Untuk Triwulan 3 (Juli s.d September)2024 Tahap 1 dan 2 adalah Guru SMA sebanyak 1.455 orang, kemudian guru SMK 1.214 orang dan SLB sebanya 89 orang dengan total 2.758 orang.

“Sementara itu, tahap 3 yang sudah diajukan dan masih dalam proses di bagian keuangan yakni guru SMA 811 orang, guru SMK 65 orang, SLB 2 orang dan Pengawas 32 orang,” katanya.

Kadisdik menjelaskan, sumber dana sertifikasi guru adalah DAK Non fisik yang berasal dari anggaran pusat. Kata dia, Masalah yang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian adalah:

  1. Tidak linier dengan sertifikat pendidik.

  2. Belum memenuhi 24 jam mengajar.